Minggu, 07 Maret 2010

Rekayasa Pidana Harus Di stop

Fenomena rekayasa pidana oleh aparat penegak hukum tak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi. Sejak puluhan tahun lalu peristiwa rekayasa pidana berkali-kali terjadi, menimpa berbagai kalangan di masyarakat, menjadi sorotan publik, dan menuai kecaman. Namun, praktik semacam itu hingga kini masih terus terjadi.

Bahkan, akhir-akhir ini, peristiwa rekayasa pidana menimpa rakyat kecil.

Namun, sampai saat ini praktik rekayasa pidana oleh oknum aparat tidak dianggap sebagai suatu kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

”Padahal, rekayasa itu suatu kejahatan. Sayangnya, selama ini jika peristiwa rekayasa muncul, pertanggungjawabannya paling banter dilakukan di internal, dan itu pun tertutup,” kata Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),

Novel meyakini praktik rekayasa pidana oleh polisi dan aparat penegak hukum lainnya pada banyak kasus bermotif materi. Motivasi itu lantas diejawantahkan dengan praktik tidak profesional dan berlindung di balik kewenangan melakukan diskresi.

Menurut Novel, tanpa memberantas habis praktik rekayasa di kepolisian, citra kepolisian yang sudah babak belur akan sulit pulih. Padahal, wajah kepolisian merupakan etalase dari pemerintahan yang tengah berkuasa.

sumber : Jakarta, Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar